Penjelasan tentang Objek Hukum

Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:

1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Benda bergerak karena sifatnya. Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll.
  • Benda bergerak karena ketentuan UU Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak. Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb.
2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
  • Benda tidak bergerak karena sifatnya, Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap. 
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya, Tujuan pemakaiannya: Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan UU, Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak. Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
  1. Pemilikan Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
  2. Penyerahan Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
  3. Daluwarsa Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
  4. Pembebanan Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Posting Komentar

Jangan tinggalkan apapun, kecuali jejak.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak