Penjelasan tentang Subjek Hukum

Penjelasan tentang Subjek Hukum

Subyek hukum (rechtssubjeck) adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, atau segala sesuatu yang dapat menyandang hak dan kewajiban menurut hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :


1. Subjek Hukum Manusia (orang)

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.

Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUH Perdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan.

Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :

  • Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
  • Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, dan pemboros.


2. Subjek Hukum Badan hukum (Rechts persoon)

Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan:

  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
  • Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :

Badan Hukum Privat

Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

Contohnya: Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan

Badan Hukum Publik

Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

Contohnya Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara


Ada enam teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :

1. Teori Fiksi dari C.V. Savigny

Teori ini mengatakan, bahwa pada dasarnya hanya manusia adalah orang, juga bagi hukum, bahwa yang disebut badan hukum itu sebenarnya adalah sekedar bayangan/gambaran saja yang tidak berujud dengan nyata. Ia hanya dianggap ada dan dipersamakan dengan orang.

Menurut cv. Savigny badan hukum tergantung dari pengakuan penguasa. Sehingga Utrecht menyebutnya bahwa badan hukum semata-mata hanya buatan pemerintah negara saja.

Terkecuali negara, badan hukum itu suatu fiksi saja, yakni sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayanggannya untuk dapat menerangkan sesuatu hal.

2. Teori kekayaan bertujuan dari brinz dan R.H. Siccama

Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum terdiri dari sesuatu kekayaan yang dipisahkan dan diberti tujuan-tujuan tertentu,maka hanya manusia saja dapat menjadi subyek hukum, tetapi juga tidak dapat disangkal adanya hak-hak atas sesuatu kekayaan sedangkan tiada sesuatu manusiapun yang menjadi pendukung hak-hak atas kekayaan itu.

3. Teori Organ dari Otto von Gierke

Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum adalah sesuatu badan yang nyata, dan mempunyai kehendak sendiri.Ia juga mempunyai kepribadian sendiri. Oleh karenanya badan hukum seperti manusia, yaitu yang benar-benar menjelma dalam pergaulan hukum, yaitu “eine leiblichgestige Lebenseinheit”.

Badan hukum itu menjadi suatu “ Verbandpersonlichkeit:, yaitu suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat yaitu organen (organ-organ), badan itu,misalnya pengurusnya seperti manusia yang mengucapkan kehendaknya dengan perantaraan mulutnya atau dengan perantaraan tangannya bilakehendak itu ditulis dalam secarik kertas.

4. Teori kekayaan bersama dari Planiol dan Molengraaff

Teori ini menyatakan, bahwa pada badan hukum terdapat sesuatu kekayaan dari beberapa orang (manusia) bersama-sama. Ia adalah sesuatu kesatuan yang tegak sendiri, mempunyai nama sendiri dan dalam hubungan itu ia dapat merupakan pendukung hak. Konsekwensinya hak kewajiban badan hukum itu pada hakekatnya hak kewajiban anggota bersama-sama, sehingga dinamakan teori kepunyaan kolektif. Menurut teori ini maka badan hukum itu suatu konstruksi yuridis saja,karena badan hukum itu pada hakekatnya sesuatu yang abstrak.

5. Ajaran L. Duguit

Sesuai dengan ajarannya tentang fungsi sosial, maka juga di sini L. Duguit tidak mengakui adanya badan hukum, sama halnya seperti ia tidak mengakui adanya hak-hak subyek hukum. Yang ada hanyalah fungsi-fungsi sosial yang harus dilaksanakan; dan subyek hukum itu hanya manusia saja.

6. Teori Eggens

Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum adalah suatu “ hulpfiguur”, karena adanya diperlukan dan dibolehkan oleh hukum, demi untuk menjalankan hak-hak dengan sewajarnya.


Bahwa dalam hal-hal tertentu keperluan itu dirasakan, oleh karena hukum hendak memperlakukan suatu rombongan orang yang bersama-sama mempunyai kekayaan dan tujuan tertentu sebagai suatu kesatuan,karena seseorang subyek hukum (manusia) saja tidak dapat (berwenang) sendiri-sendiri bertindak dalam rangkaian peristiwa-peristiwa hukum.

Posting Komentar

Jangan tinggalkan apapun, kecuali jejak.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak