Makna Lambang Mapala Pro Justicia

Makna Lambang Mapala Pro Justicia

Makna lambang Mapala Pro Justicia tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Mapala Pro Justicia, Pasal 24 Arti Dan Makna Lambang, yaitu:

  • Simpul mati melambangkan kesatuan, persatuan, dan persaudaraan antar sesama pecinta alam.
  • Kalimat “Mahasiswa Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup”, berarti organisasi ini merupakan kelompok mahasiswa pecinta alam dan aktivis lingkungan hidup.
  • Kalimat “Fakultas Hukum Universitas Asahan”, menandakan organisasi ini pertama kali didirikan di Fakultas Hukum Universitas Asahan.
  • Simbol neraca, berarti keadilan dan/atau keseimbangan.
  • Tulisan “PRO JUSTICIA”, berarti nama organisasi yaitu “PRO JUSTICIA” yang dalam persefektif hukum memiliki makna berpihak pada/demi keadilan atau supremasi hukum dan dalam persefektif kepencintaalaman memiliki makna peduli keseimbangan alam.
  • Segitiga di sisi kanan dan kiri, berarti 3 kode etik kepencintaalaman yaitu: tidak mengambil apapun kecuali gambar; tidak meninggalkan apapun kecuali jejak; dan tidak membunuh apapun kecuali waktu. Dan 3 bidang kajian lingkungan hidup yaitu: sumber daya alam; sumber daya manusia; dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Logo Universitas Asahan dan logo 8 penjuru mata angin, sebagai motivasi mahasiswa dan alumni agar aktif dalam tugas, fungsi, dan perannya dalam masyarakat sebagai insan akademis dan pembangunan bangsa dimanapun berada.
  • Garis luar berwarna kuning, mencerminkan warna almamater Universitas Asahan yang berarti Mapala PRO JUSTICIA berkedudukan di Universsitas Asahan.
  • Latar dalam berwarna merah, mencerminkan keberanian.

Posting Komentar

Jangan tinggalkan apapun, kecuali jejak.

Formulir Kontak