Tentang Mapala Pro Justicia

Tentang Mapala Pro Justicia

Mahasiswa Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup PRO JUSTICIA (Mapala Pro Justcia) merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Fakultas Hukum Universitas Asahan. Mapala Pro Justicia didirikan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan pada tanggal 20 Oktober 2016 dengan nama Anak Mama Adventure (AMA). 

Penamaan PRO JUSTICIA berasal dari dua suku kata yaitu Pro yang berarti berpihak atau peduli dan Justitia yang berarti keadilan atau keseimbangan. Secara garis besar, Pro Justicia berarti berpihak pada/demi keadilan. Dalam hubungan kepecintaalaman, Pro Justicia berarti peduli pada keseimbangan alam.

Berdirinya Mapala Pro Justicia Fakultas Hukum Universitas Asahan berdasarkan pada pentingnya wadah pengembangan minat dan bakat mahasiswa serta pentingnya keberadaan akademisi yang peduli akan isu lingkungan hidup di Kabupaten Asahan. Maka muncullah inisiatif dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan tahun ajaran 2016/2017 untuk membentuk suatu organisasi mahasiswa pecinta alam dan lingkungan hidup.

Pembentukan Mapala Pro Justicia diharapkan dapat berfungsi selain menunjang visi dan misi Fakultas Hukum Universitas Asahan juga sebagai wadah dalam pengembangan diri mahasiswanya dalam menjalani kehidupan kampus.


Sejarah Berdirinya Mapala Pro Justicia

Sejarah Pendirian Mapala Pro Justicia terbagi atas tiga periodisasi yaitu: periode awal; periode konflik; dan periode diakui. Dimulai pada tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan 15 Oktober 2018.

I. Periode Awal (Oktober 2016)

Periode awal sejarah Mapala Pro Justicia dimulai pada 19 Oktober 2016. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas ketika itu tidak bekerja sebagaimana mestinya sebab tidak ada pengurusnya. Kehidupan kampus di Fakultas Hukum Universitas Asahan kaku dan statis sebab tidak adanya wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri.

Dua orang mahasiswa Rahmad Syambudi dan Rahdy Kurniawan berdiskusi tentang pentingnya sebuah wadah bagi mahasiswa agar dapat terjalin hubungan emosional dan kekeluargaan di kalangan mahasiswa. Malam itu di Jalan Durian Kelurahan Kisaran Naga, Rahmad dan Rahdy berniat untuk menginisiasi pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) mahasiswa pecinta alam.

Pada Kamis, 20 Oktober 2016 Rahmad dan Rahdy menghimpun 37 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan untuk bermusyawarah dan bersama-sama mendirikan UKM Mapala. Selesai melakukan musyawarah pendirian, disepakati bersama nama UKM Mapala Anak Mama Adventure (AMA) beserta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya.

Disepakati pula Badan Pengurus Harian (BPH) AMA saat itu Rahmad Syambudi sebagai ketua umum, Rahdy Kurniawan sebagai ketua harian, Siti Nurmawan sebagai sekretaris, dan Fahrul Rozi sebagai bendahara. Hasil musyawarah juga mengamanatkan kepada BPH untuk mengupayakan legalitas AMA di internal kampus.

Mereka kemudian mengajukan permohonan Surat Keputusan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Asahan yang saat itu dijabat Bapak Abdul Rahman, S.H., M.H. Namun Dekanat Fakultas tidak bersedia menerbitkan Surat Keputusan karena menilai nama Anak Mama Adventure (AMA) memiliki kesan manja dan tidak layak digunakan di Fakultas Hukum.

II. Periode Konflik (November 2016 - September 2017)

Periode konflik sejarah Mapala Pro Justicia ditandai dengan aksi menempelkan selebaran oleh Anak Mama Adventure (AMA) di dinding-dinding gedung Fakultas Hukum Universitas Asahan pada November 2016. Selebaran tersebut bermuatan protes terhadap sikap Dekan yang dianggap menghalangi kebebasan mahasiswa dalam berorganisasi.

Rahmad Syambudi saat itu berpendapat penamaan AMA merupakan hasil musyawarah mahasiswa. Rahmad menganggap penilaian Dekan atas nama Anak Mama Adventure (AMA) tidak layak digunakan di Fakultas Hukum adalah bentuk menghalang-halangi kebebasan berorganisasi dan berekspresi mahasiswa.

Menangapi protes tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Asahan melalui Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Bapak Abdul Ghani, S.H., M.H. mengakui tidak menghalangi kebebasan mahasiswa dan memberikan ruang kepada AMA untuk melakukan musyawarah penggantian nama sebelum diterbitkan Surat Keputusan. Ia menyarankan nama UKM sebaiknya berkaitan dengan hukum karena berada di Fakultas Hukum.

Penolakan nama AMA bukan hanya terjadi di internal Fakultas Hukum. Penolakan juga terjadi di kalangan organisasi pecinta alam di Kabupaten Asahan. Beberapa UKM Mapala dan Komunitas Pecinta Alam menilai Anak Mama Adventure lebih cocok sebagai nama PAUD, bukan nama organisasi pecinta alam.

Mendapati beberapa penolakan, pada Januari 2017, Rahmad dan Rahdy kembali menghimpun seluruh anggota AMA untuk menggelar musyawarah penggantian nama. Meski jumlah anggota tidak lagi sebanyak saat musyawarah pendirian, AMA kemudian resmi berganti nama dan logo. Disepakati nama STATUTA yang merupakan akronim dari Serikat Mahasiswa Pecinta Alam Fakultas Hukum Universitas Asahan.

Statuta pada umumnya didefinisikan sebagai pedoman menjalankan Perguruan Tinggi. Penamaan STATUTA dipilih juga sebagai bentuk sindiran dan protes kepada Dekan Fakultas Hukum. Sebab mereka meyakini bahwa di dalam Statuta setiap Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta, tidak ada satupun pasal yang mengandung pembatasan dan menghalangi kebebasan mahasiswa dalam berorganisasi, termasuk dalam hal nama organisasi.

Meski nama STATUTA merupakan istilah yang berkaitan dengan hukum seperti yang disarankan, namun Dekan masih belum bersedia menerbitkan Surat Keputusan. Bapak Abdul Ghani, S.H., M.H. kemudian mengusulkan nama Ekosistem untuk nama UKM Mapala. Rahmad dan Rahdy menolak usulan nama secara sepihak tersebut karena nama Ekosistem justru tidak berkaitan dengan hukum, ditambah lagi penggantian nama harus disepakati bersama seluruh anggota melalui forum musyawarah.

Aksi menempelkan selebaran pun kembali dilakukan. Selain bermuatan protes, selebaran juga berisi undangan kepada anggota Mapala STATUTA untuk hadir dalam musyawarah pergantian nama. Nama STATUTA diganti dan disepakati bersama nama PRO JUSTICIA. Permohonan penerbitan Surat Keputusan pun kembali dikirimkan. Dekan menyetujui nama Pro Justicia sebagai nama UKM Mapala.

Dekan Bapak Abdul Rahman, S.H., M.H. kemudian meminta Rahmad dan Rahdy untuk menjadi pengurus BEM Fakultas Hukum dan menyerahkan kepengurusan Mapala Pro Justicia kepada mahasiswa yang lain. Namun mereka menolak dan tetap menjadi pengurus UKM Mapala.

Pada Jumat 24 Februari 2017, UKM Mapala Pro Justicia resmi mendapatkan legalitas Surat Keputusan Dekan Tentang UKM Mahasiswa Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup PRO JUSTICIA yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Asahan Bapak Abdul Rahman, S.H., M.H. Sebulan kemudian pada Rabu 22 Maret 2017, kepengurusan UKM Mapala Pro Justicia dilantik oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Asahan Bapak Bahmid, S.H., M.Kn. sebab Dekan berhalangan hadir.

Memiliki legalitas di internal Fakultas Hukum tidak serta merta mendapat pengakuan atas keberadaan UKM Mapala. Beberapa UKM Mapala dan Komunitas Pecinta Alam mensyaratkan adanya Pendidikan Dasar (Diksar) bagi Mapala. Meski turut berperan aktif dalam berbagai kegiatan bersama, Mapala Pro Justicia seringkali ditempatkan terpisah dari organisasi Mapala dan Komunitas Pecinta Alam lainnya.

III. Periode Diakui (September 2017 - Oktober 2018)

Mapala Pro Justicia menyelenggarakan Pendidikan Dasar (Diksar) pada 19 - 22 Juni 2017 dengan peserta berjumlah 9 orang mahasiswa yaitu Rahmad Syambudi, Rahdy Kurniawan, Rika Wulandari Nasution, Raja Dame Tua Samuel Sitorus, Dara Puspita Daulay, Indra Syahfirman, Samuel Arwianto Hutauruk, Miftahul Husna, dan Fahrul Rozi. Diksar Mapala Pro Justicia ini mengundang instruktur dari Komunitas Pecinta Alam Warung Kumpul Anak Alam Bersatu (Wak Laabu).

Pemilihan instruktur Diksar tersebut karena mayoritas anggota Wak Laabu merupakan Sarjana Hukum dan praktisi hukum. Diksar ini selain diharapkan dapat memberikan pemahaman ilmu hukum kepada peserta pendidikan, juga sebagai syarat bagi organisasi mahasiswa pecinta alam.

Pada September 2017, delegasi Mapala Pro Justicia Raja Dame Tua Sitorus meraih predikat Juara III dalam event Asahan Bouder Competition yang diselenggarakan Pecinta Alam Asahan (PETA). Mapala Pro Justicia yang sebelumnya sering ditempatkan terpisah dari organisasi Mapala dan Komunitas Pecinta Alam lainnya berangsur mulai diakui dan mendapat tempat sejajar dengan yang lainnya.

September 2017 sampai Oktober 2018 Mapala Pro Justicia terus berproses berkembang. Dengan inisiatif beberapa anggotanya, Dara Puspita Daulay, Miftahul Husna, dan Rika Wulandari Nasution, Mapala Pro Justicia melakukan sosialisasi, silaturahmi, dan menggali pengetahuan kepecintaalaman dengan organisasi Mahasiswa Pecinta Alam di dalam dan luar Kabupaten Asahan.

Dalam masa penerimaan anggota untuk mahasiswa tahun akademik 2017/2018, Mapala Pro Justicia menerima formulir pendaftaran calon anggota dari belasan mahasiswa baru. Dari semua calon anggota tersebut, hanya satu yang rutin mengikuti agenda dan program kegiatan Mapala Pro Justicia ialah Faisal Ahmad Munandar.

Setahun kemudian, pasca masa penerimaan anggota untuk mahasiswa tahun akademik 2018/2019, disepakati bersama oleh mayoritas anggota Mapala Pro Justicia pembentukan secara istimewa Angkatan I yang beranggotakan Joko Wibowo dan Faisal Ahmad Munandar. Pembentukan secara istimewa Angkatan I  diharapkan mampu berkontribusi besar dalam penyelenggaraan Pendidikan Dasar Angkatan II Mapala Pro Justicia.

Pada 11 - 14 Oktober 2018 diselenggarakan Pendidikan Dasar Angkatan II Mapala Pro Justicia. Melalui Diksar Angkatan II ini dilahirkan Angkatan Air Pasang yang merupakan angkatan perintis yaitu Sahmul Ruhum Siregar, Adhitya Pangeran Abimanyu Jambak, Ratu Balqis Sitorus, Nirwana Sukmawati, Rahma Mahriza Panjaitan, Betrik Yolanda Hutabarat, dan Eka Sajali.

Beberapa bulan setelahnya pada April 2019, dilaksanakan Pendidikan Dasar Angkatan III beranggotakan 2 orang yaitu Jannah Aini dan Widiya Rahayu yang juga sebagai angkatan perintis.

Posting Komentar

Jangan tinggalkan apapun, kecuali jejak.

Formulir Kontak